Pengakuan Ustaz Khalid Basalamah di Hadapan KPK
Kasus korupsi kuota haji yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyeret nama Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah. Direktur dan pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) itu dipanggil KPK sebagai saksi fakta dan menceritakan pengalamannya beralih dari program haji furoda ke haji khusus. Ustaz Khalid mengaku dirinya dan 122 jemaah awalnya sudah bersiap berangkat menggunakan visa furoda, tetapi kemudian ditawari visa haji khusus oleh Ibnu Mas’ud, pemilik PT Muhibbah Mulia Wisata dari Pekanbaru.
Alasan Beralih ke Haji Khusus
Dalam keterangannya, Ustaz Khalid menyebut tawaran itu diterima karena diyakinkan bahwa kuota haji tersebut merupakan kuota tambahan resmi dari Kementerian Agama. Ia menuturkan, Ibnu Mas’ud menyampaikan bahwa 20.000 kuota tambahan haji diberikan langsung oleh pemerintah. Karena dianggap resmi, Khalid dan rombongan jemaah menerima tawaran tersebut. Ia menekankan bahwa keputusan pindah ke haji khusus bukan karena fasilitas, melainkan karena keyakinan terhadap legalitas visa yang ditawarkan.
Rasa Tertipu oleh Travel Muhibbah
Namun, belakangan Khalid merasa dirinya dan ratusan jemaah hanyalah korban dari praktik manipulasi kuota haji. Ia menyatakan kecewa karena merasa ditipu oleh pihak PT Muhibbah. Menurut Khalid, seluruh rombongan awalnya memilih haji furoda dengan biaya penuh, tetapi dialihkan ke program haji khusus tanpa penjelasan memadai. Meski fasilitas yang diberikan serupa dengan haji furoda, ia menegaskan bahwa pihaknya merasa dirugikan.
Kasus Korupsi Kuota Haji yang Disidik KPK
KPK tengah mendalami kasus dugaan korupsi terkait pembagian kuota haji tahun 2023–2024 di bawah Kementerian Agama. Dalam proses penyidikan, lembaga antirasuah itu telah memeriksa sejumlah pihak, mulai dari pejabat kementerian, penyelenggara haji, asosiasi travel, hingga pihak swasta. KPK juga menggeledah rumah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai bagian dari pengumpulan barang bukti. Dugaan kuat mengarah pada penyalahgunaan 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.
Aturan Kuota Haji dalam Undang-Undang
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji diatur secara tegas. Pasal 64 Ayat 2 menyebut bahwa porsi haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen, sedangkan kuota haji khusus hanya 8 persen. Dengan demikian, dari 20.000 tambahan kuota, seharusnya 18.400 digunakan untuk jemaah haji reguler, sementara 1.600 untuk jemaah haji khusus. Namun, menurut KPK, aturan ini dilanggar karena kuota tambahan dibagi rata 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus.
Dugaan Penyimpangan dalam Pembagian Kuota
Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan adanya perbuatan melawan hukum dalam pembagian kuota haji. Ia menegaskan, pembagian 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus menyalahi aturan perundang-undangan. Hal inilah yang kemudian menjadi dasar dugaan korupsi. KPK menduga praktik tersebut merugikan negara hingga mencapai Rp 1 triliun.
Pihak yang Dicegah ke Luar Negeri
Dalam penyidikan, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, eks staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Aziz, dan pengusaha travel haji serta umrah Fuad Hasan Masyhur. Pencegahan ini dilakukan untuk memastikan mereka dapat dimintai keterangan lebih lanjut selama penyidikan berlangsung.
Fasilitas yang Diterima Jemaah Ustaz Khalid
Meskipun merasa ditipu, Ustaz Khalid mengungkapkan bahwa fasilitas yang diberikan oleh travel Muhibbah tergolong mewah. Ia mengatakan, pelayanan yang diterima jemaah serupa dengan haji furoda. Jemaah ditempatkan dalam fasilitas VIP, berbeda dengan jemaah haji reguler pada umumnya. Namun, status visa yang digunakan tetap menimbulkan masalah karena tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
Potret Bisnis Travel Haji di Indonesia
Kasus ini membuka kembali sorotan terhadap bisnis travel haji di Indonesia. Selama ini, travel haji kerap menjadi sorotan publik karena adanya praktik penyalahgunaan kuota, penipuan, hingga penggelembungan biaya. Banyak jemaah yang kurang memahami detail peraturan, sehingga mudah tertipu oleh oknum yang mengatasnamakan kuota resmi. Kasus yang menimpa Ustaz Khalid memperlihatkan bahwa bahkan tokoh publik pun bisa menjadi korban manipulasi.
Baca Juga : Game 007 First Light Akan Rilis 2026, Kisah James Bond Muda Terungkap
Reaksi Publik dan Dampak Kasus
Pengakuan Ustaz Khalid Basalamah menimbulkan reaksi beragam dari masyarakat. Sebagian pihak merasa simpati karena menganggap dirinya dan jemaah hanyalah korban. Namun, ada pula yang menilai pernyataannya menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap travel haji. Kasus ini diperkirakan berdampak luas, bukan hanya bagi dunia usaha penyelenggaraan haji, tetapi juga bagi kepercayaan publik terhadap pengelolaan kuota oleh pemerintah.
Harapan Terhadap Penuntasan Kasus
Banyak pihak berharap agar KPK dapat menuntaskan penyidikan kasus korupsi kuota haji ini secara transparan. Selain menindak para pelaku, penting pula adanya perbaikan sistem agar kasus serupa tidak terulang. Kementerian Agama didorong untuk meningkatkan pengawasan, sementara travel haji wajib menjalankan usahanya sesuai regulasi. Ke depan, perlindungan terhadap jemaah haji harus menjadi prioritas utama agar masyarakat tidak lagi menjadi korban penipuan atau penyalahgunaan wewenang.
